Tampilkan postingan dengan label KELUARGA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KELUARGA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 05 Juli 2025

Kajian Ilmiah

Ceramah Subuh Buya Drs. H. M. Sakti Rangkuti, M.A



Masjid Al-Hidayah, Jalan Pembangunan I, Desa Sekip, Lubuk Pakam



Ahad, 10 Muharram 1447 H


بسم الله الرحمن الرحيم 

السّلام عليكم ورحمة الله وبركاته


Segala puji dan syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang senantiasa melimpahkan nikmat-Nya kepada kita semua, terutama di bulan Muharram ini, bulan pertama tahun 1447 Hijriah. Alhamdulillah, Allah masih memberikan kita kesehatan, keselamatan, dan kesempatan sehingga kita dapat hadir di masjid ini untuk melaksanakan salat Subuh berjamaah.


Shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.


Bapak dan Ibu, tahun 1446 Hijriah baru saja kita lewati, dan kini kita memasuki tahun baru, 1447 Hijriah. Maka sudah selayaknya kita melakukan muhasabah—introspeksi diri terhadap amal ibadah kita di tahun sebelumnya—dan bertekad untuk meningkatkan amal kita di tahun yang baru ini. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan keberkahan dalam hidup kita dan menjadikan kita hamba-hamba-Nya yang semakin taat kepada-Nya.


Pagi ini, kita akan mengkaji Surah An-Nisa ayat 150–152, yang menjelaskan tentang dua golongan manusia: yang pertama adalah golongan orang-orang kafir, dan yang kedua adalah golongan orang-orang yang beriman.


Golongan pertama adalah mereka yang mengingkari Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Rasul-Nya. Mereka hanya percaya kepada sebagian rasul dan mengingkari sebagian lainnya. 


Golongan kedua adalah mereka yang beriman kepada Allah dan kepada seluruh rasul tanpa membeda-bedakan antara satu dengan yang lainnya.


Dalam ayat-ayat ini, Allah menyebutkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani adalah contoh dari golongan pertama. Mereka mempercayai sebagian rasul saja, seperti Nabi Musa dan Nabi Isa, tetapi mengingkari Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam. Bahkan mereka membedakan antara satu rasul dan rasul lainnya, padahal Allah telah berfirman bahwa seluruh rasul adalah utusan-Nya, dan tidak boleh ada perbedaan dalam keimanan terhadap mereka.


Rasul itu jumlahnya sangat banyak. Menurut sebagian riwayat, ada sekitar 315 rasul dan lebih dari 124.000 nabi. Namun yang wajib kita ketahui hanya 25 rasul yang disebutkan dalam Al-Qur’an. Baik nabi maupun rasul, semua mereka adalah pilihan Allah, dan wajib kita imani.


Ada sedikit perbedaan antara nabi dan rasul:


* Rasul menerima wahyu dan diwajibkan untuk menyampaikannya kepada umat manusia.

* Nabi juga menerima wahyu, namun tidak wajib menyampaikannya; wahyu itu hanya untuk dirinya sendiri.


Orang-orang kafir, terutama dari golongan Yahudi dan Nasrani, mereka menolak Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam sebagai rasul terakhir. Orang Yahudi berhenti pada Nabi Musa, dan orang Nasrani pada Nabi Isa. Bahkan, dalam kesesatan mereka, ada yang menyatakan bahwa Nabi Uzair adalah anak Allah (seperti tercantum dalam Surah At-Taubah ayat 30). Sementara orang Nasrani menyatakan bahwa Nabi Isa adalah anak Allah, dan sebagian bahkan menyatakan bahwa Allah adalah bagian dari trinitas: Bapa, Anak, dan Roh Kudus.


Ini adalah bentuk penyimpangan akidah yang sangat jelas. Karena itulah, dalam ayat yang kita bahas, Allah Subhanahu wa Ta’ala menegaskan bahwa mereka yang membeda-bedakan antara rasul dan tidak beriman secara total kepada semua rasul, akan mendapatkan azab yang menghinakan.


Sebaliknya, Allah berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 152:


Dan orang-orang yang beriman kepada Allah dan rasul-rasul-Nya dan tidak membeda-bedakan seorang pun di antara mereka, kelak Allah akan memberikan pahala kepada mereka. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Inilah prinsip keimanan yang benar: tidak membeda-bedakan antara rasul, dan menerima semua ajaran yang dibawa oleh para nabi sebagai satu kesatuan ajaran tauhid dari Allah Subhanahu wa Ta’ala.


Bapak dan Ibu,

Alhamdulillah kita umat Islam, tidak seperti kaum sebelumnya yang menyimpang dari ajaran tauhid. Kita tidak mengatakan bahwa Allah punya anak. Kita tidak mengatakan bahwa Allah itu tiga dalam satu. Sebaliknya, kita menegaskan dalam kalimat Laa ilaaha illallah—Tiada tuhan selain Allah. Keyakinan tauhid inilah yang membuat banyak orang di Barat, setelah mempelajari agama-agama mereka dan membandingkannya dengan Al-Qur’an, akhirnya masuk Islam.


Ada kisah-kisah nyata tentang orang-orang di Eropa dan Amerika yang memeluk Islam setelah mendalami Al-Qur’an. Bahkan sebagian dari mereka sebelumnya adalah pendeta. Tapi sebaliknya, ada pula yang sudah memeluk Islam namun berpaling darinya. Seperti kasus seorang mantan pendeta yang bernama Saifuddin Ibrahim, yang menyimpang dari ajaran Islam dan kini menjadi pembenci Islam. Na‘ūdzu billāh.


Bapak dan ibu,

Orang Yahudi dan Nasrani itu membangun keyakinan yang keliru. Mereka menciptakan doktrin tentang Tuhan yang tidak sesuai dengan wahyu yang sesungguhnya. Bahkan ada yang mengatakan Uzair adalah anak Allah, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an.


Kita sebagai umat Islam harus teguh dalam keimanan. Kita harus yakin dan percaya kepada Allah dan semua rasul-Nya, tanpa membeda-bedakan. Kita harus meneladani Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang menyampaikan risalah dengan tabligh, amanah, fathanah, dan siddiq.


Penutup:


Semoga kita semua dimasukkan ke dalam golongan orang-orang yang benar-benar beriman, yang diterima amal ibadahnya, dan dijauhkan dari azab Allah Subhanahu wa Ta’ala.


وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْـحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

والسّلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Selasa, 01 Juli 2025

Masāʾil Fiqhiyyah: Qadha Salat Orang yang Murtad

Pertanyaan:

Apakah Orang Murtad Wajib Mengqadha Salatnya? Penjelasan dari Imam Nawawi dalam Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab.


Oleh: Dr. H. Ahmad Abrar Rangkuti, M.A.


Pendahuluan

Masalah fikih tentang orang yang keluar dari Islam (murtad) lalu kembali masuk Islam kembali menjadi perbincangan penting di kalangan ulama. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah: Apakah orang murtad wajib mengganti (mengqadha) salat yang ia tinggalkan selama murtad?

Imam an-Nawawi dalam kitab monumental Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab menjelaskan secara rinci pandangan mazhab Syafi’i dan membandingkannya dengan pandangan ulama dari mazhab lain.

أَمَّا الْكَافِرُ الْمُرْتَدُّ فَيَلْزَمُهُ الصَّلَاةُ فِي الْحَالِ، وَإِذَا أَسْلَمَ لَزِمَهُ قَضَاءُ مَا فَاتَ فِي الرِّدَّةِ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ، هَذَا مَذْهَبُنَا، لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا.

> وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ فِي رِوَايَةٍ عَنْهُ وَدَاوُدُ: لَا يَلْزَمُ الْمُرْتَدَّ إِذَا أَسْلَمَ قَضَاءُ مَا فَاتَ فِي الرِّدَّةِ، وَلَا فِي الْإِسْلَامِ قَبْلَهَا، وَجَعَلُوهُ كَالْكَافِرِ الْأَصْلِيِّ، يَسْقُطُ عَنْهُ بِالْإِسْلَامِ مَا قَدْ سَلَفَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.


Adapun orang kafir murtad, maka ia tetap terkena kewajiban salat pada saat itu (saat ia murtad). Dan apabila ia masuk Islam kembali, maka wajib baginya mengganti (qadha) salat-salat yang telah ditinggalkannya selama masa riddah (kemurtadan), sebagaimana yang telah disebutkan oleh pengarang kitab. Ini adalah mazhab kami (yakni mazhab Syafi’i), tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan kami.


Adapun Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad (dalam salah satu riwayat darinya), dan Daud (az-Zhahiri) berpendapat bahwa orang murtad tidak wajib mengqadha salat yang ditinggalkannya selama masa riddah, dan juga tidak wajib mengqadha salat yang ditinggalkannya saat masih Islam sebelum murtad. Mereka memposisikannya seperti orang kafir asli, di mana dengan masuk Islam maka gugur darinya (kewajiban) yang telah lampau. Dan Allah lebih mengetahui.


Analisis dan Pemahaman Fikih

1. Pandangan Mazhab Syafi’i:

Orang murtad masih terbebani kewajiban salat.

Jika ia kembali masuk Islam, ia wajib mengqadha seluruh salat yang ditinggalkan selama ia murtad.

Kemurtadan tidak menggugurkan kewajiban ibadah yang ditinggalkan.

2. Pandangan Mazhab Lain:

Imam Malik, Abu Hanifah, sebagian riwayat dari Ahmad bin Hanbal, dan Daud az-Zhahiri menyatakan bahwa:

Orang murtad tidak wajib qadha salat saat murtad maupun salat sebelum murtad.

Ia disamakan dengan kafir asli, yaitu gugur darinya dosa dan kewajiban ibadah yang ditinggalkan saat belum Islam.


Kesimpulan Hukum

Menurut mazhab Syafi’i, orang yang murtad lalu masuk Islam kembali wajib mengganti salat-salat yang ditinggalkannya selama masa kemurtadan.

Sementara dalam mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali (sebagian riwayat), dan Zahiri, salat yang ditinggalkan saat murtad tidak perlu diganti, karena dianggap gugur dengan keislaman kembali.

Penutup

Perbedaan pendapat ini mencerminkan kedalaman ijtihad para ulama dalam menimbang status hukum antara murtad dan kafir asli. Meski mazhab Syafi’i mewajibkan qadha, ulama lain memberikan dispensasi dengan dalil penghapusan dosa melalui taubat dan keislaman kembali.

Sabtu, 07 Juni 2025

Masāʾil Fiqhiyyah: Kapan Manasik Haji dan Umrah

Masāʾil Fiqhiyyah: Kapan Seseorang Wajib Mengikuti Bimbingan Manasik Haji?



Dr. H. Ahmad Abrar Rangkuti, M.A.


Pertanyaan:

Kapan seseorang wajib mengikuti bimbingan manasik haji menurut hukum fiqih?

Jawaban:

Dalam kitab Al-Yāqūt al-Nafīs fī Madzhab Ibn Idrīs karya Syekh Ahmad bin Umar Asy-Syatiri, halaman 317, dijelaskan sebagai berikut:

نصُّ المسألة:

وَإِنْ تَحَقَّقَ عَزْمُهُ وَجَبَ عَلَيْهِ أَنْ يَتَعَلَّمَ شُرُوطَ الْحَجِّ وَأَرْكَانَهُ وَمَا يُبَاحُ لَهُ عَمَلُهُ وَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ تَرْكُهُ وَمَا هُوَ الْمَنْهِيُّ عَنْهُ وَمَا هُوَ الْمَطْلُوبُ مِنْهُ

“Jika telah benar-benar mantap tekadnya (untuk menunaikan haji), maka wajib baginya untuk mempelajari syarat-syarat haji, rukun-rukunnya, hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan, hal-hal yang wajib ditinggalkan, larangan-larangan, dan apa saja yang dituntut darinya.”

 

Penjelasan:

Ibadah haji merupakan ibadah yang memiliki banyak tata cara, larangan, dan rukun yang tidak bisa dilakukan sembarangan. Kesalahan dalam pelaksanaan bisa berakibat fatal pada keabsahan ibadah haji seseorang.

Maka, bimbingan manasik haji menjadi kewajiban bagi siapa saja yang telah memiliki tekad kuat dan kepastian untuk berangkat haji. Dalam konteks sekarang, ini berlaku bagi:

Jamaah yang sudah terdaftar secara resmi,

Telah mendapatkan jadwal keberangkatan,

Sudah mampu secara fisik dan finansial.

Bimbingan manasik bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari kewajiban menuntut ilmu sebelum beramal. Dalam fiqih, seseorang yang melakukan ibadah tanpa ilmu disebut ghurūr (tertipu) oleh amalnya sendiri.


Beberapa masalah terkait manasik haji yang dielaborasi dari ibarot di atas adalah: 

1. Apakah seseorang berdosa jika berhaji tanpa mengikuti bimbingan manasik terlebih dahulu?

Jawaban:

Jika seseorang melaksanakan ibadah haji tanpa mengetahui tata caranya (rukun, syarat, larangan, dll), maka ia telah meninggalkan kewajiban thalab al-‘ilm (mencari ilmu) yang harus dilakukan sebelum beramal. Dalam hal ini, ia berdosa karena menyepelekan kewajiban belajar sebelum beramal. Bahkan jika ibadahnya tidak sah akibat ketidaktahuannya, maka ia juga berdosa karena telah menyia-nyiakan kewajiban haji.


2. Bagaimana hukum mengikuti manasik haji jika seseorang belum mendapat jadwal keberangkatan?

Jawaban:

Tidak wajib, namun sangat dianjurkan (sunnah muakkadah) sebagai bentuk persiapan dini. Kewajiban mempelajari manasik baru muncul saat tekad kuat (ʿazm) untuk berhaji telah terbentuk, khususnya ketika seseorang sudah terdaftar dan dipastikan berangkat.

3. Apakah cukup belajar manasik haji sendiri tanpa mengikuti pelatihan formal?

Jawaban:

Secara hukum, kewajiban belajar manasik bisa terpenuhi baik melalui pembelajaran mandiri maupun formal, asalkan seseorang benar-benar memahami aspek fiqih dan teknis pelaksanaannya. Namun dalam praktiknya, bimbingan formal lebih direkomendasikan karena lebih terstruktur, ada pembimbing, dan bisa bertanya saat ada kesulitan.

4. Siapa yang bertanggung jawab memastikan jamaah memahami manasik haji?

Jawaban:

Tanggung jawab utama tetap pada individu masing-masing. Namun, pemerintah melalui Kemenag dan lembaga penyelenggara haji juga bertanggung jawab secara moral dan administratif untuk memastikan jamaah mendapat bimbingan. Dalam fiqih, pemimpin wajib ta’wīn al-‘āmmah (membina masyarakat) dalam hal ibadah dan hukum syariat.

5. Apakah gugur kewajiban manasik bagi orang yang sudah pernah berhaji sebelumnya?

Jawaban:

Jika ia sudah memahami manasik dengan baik dari haji sebelumnya dan tidak ada perubahan dalam tata cara haji yang ia ketahui, maka tidak wajib mengulang manasik, tapi tetap dianjurkan sebagai penyegaran ilmu. Namun, jika ada perubahan fatwa, aturan teknis, atau ia lupa sebagian rukun, maka ia wajib mengulang belajar.

6. Apa dampaknya jika seseorang melaksanakan haji tanpa memahami hal-hal yang wajib ditinggalkan (larangan ihram, dll)?

Jawaban:

Jika ia melanggar larangan ihram karena tidak tahu, maka:

Jika ketidaktahuan itu karena lalai tidak belajar padahal sudah wajib, ia berdosa dan tetap wajib membayar dam (denda).

Jika benar-benar tidak tahu karena belum mampu belajar (belum waktunya wajib), maka tidak berdosa, tetapi tetap wajib membayar dam jika terjadi pelanggaran.

7. Bagaimana pandangan fiqih terhadap orang yang menyepelekan bimbingan manasik karena merasa ‘sudah pernah mendengar’?

Jawaban:

Dalam fiqih, amal yang dilakukan dengan sikap ghurūr (merasa cukup tahu padahal tidak mendalam) termasuk bentuk ketertipuan dalam beramal. Menyepelekan manasik menunjukkan kurangnya adab terhadap ilmu. Hal ini bisa mengakibatkan amal haji tidak sah atau kurang sempurna, karena salah satu syarat diterimanya amal adalah ilmu dan keikhlasan.

Kesimpulan:

Manasik haji wajib diikuti setelah seseorang memiliki tekad yang pasti untuk berhaji. Ini selaras dengan prinsip bahwa amal yang sah harus didahului dengan ilmu.

Semoga kita semua dimudahkan Allah untuk memahami dan menunaikan ibadah haji dengan sempurna. 


Rabu, 28 Mei 2025

OPINI

Polemik Lahan dan Politik Simbol: Menakar Realitas Konflik Pemkab Deli Serdang dan Al Jam‘iyatul Washliyah


Oleh: Ahmad Abrar Rangkuti


Polemik yang berkembang antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan organisasi kemasyarakatan Islam Al Jam‘iyatul Washliyah terkait lahan tempat berdirinya SMP Negeri 2 Galang bukan sekadar konflik administratif atau sekadar tarik-menarik kepentingan kelembagaan. Di dalamnya terdapat muatan simbolik yang merefleksikan bagaimana dua pihak memaknai realitas sosial melalui lensa dan tabir yang berbeda—baik dari sisi sejarah, identitas, maupun makna kebudayaan.


Yang menjadi inti permasalahan adalah lahan wakaf milik umat, yang telah sejak lama dikelola oleh Al Washliyah sebagai bagian dari misi dakwah dan pendidikan Islam di wilayah Galang. Lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menegaskan status wakafnya. Dengan kata lain, dari sisi hukum keagamaan maupun hukum negara, status lahan itu telah selesai. Namun demikian, konflik tetap muncul karena adanya klaim administratif dan kepentingan pemerintah untuk mempertahankan bangunan sekolah di atasnya sebagai aset negara.


Dalam kerangka sosiologi pengetahuan, realitas sosial tidak dihadirkan kepada manusia secara telanjang atau objektif. Ia selalu dimediasi oleh tabir: bahasa, simbol, konsep, dan persetujuan masyarakat. Seperti Amerika yang melihat Soviet lewat citra "tirai besi", dan dunia Barat yang memandang Islam melalui stereotip poligami atau radikalisme, maka konflik ini pun terbentuk dari tabir pemaknaan yang berbeda. Pemerintah daerah memandang realitas lahan sebagai bagian dari sistem tata kelola aset negara. Sementara Al Washliyah memaknai lahan tersebut sebagai simbol perjuangan, warisan wakaf, dan amanah umat yang harus dijaga hingga akhir hayat.


Ketegangan kultural ini makin terasa ketika Wakil Bupati Deli Serdang mengeluarkan pernyataan bahwa daerah ini adalah "Kabupaten Nahdliyyin." Di tengah dinamika keberagaman organisasi Islam di Deli Serdang, ucapan ini bisa dimaknai secara eksklusif dan mengesampingkan kontribusi besar dari ormas lain, seperti Al Washliyah. Sebab, tidak dapat dipungkiri bahwa organisasi ini telah menjadi bagian integral dari sejarah pendidikan dan dakwah di Sumatera Utara, khususnya di Deli Serdang, jauh sebelum institusi-institusi negara mengakar kuat di daerah ini.


Karena itu, konflik ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan hukum positif atau administratif, sebab di dalamnya tersimpan makna identitas, sejarah perjuangan, dan simbol sosial yang sangat penting bagi komunitas. Apalagi jika yang disengketakan adalah tanah wakaf—sebuah entitas sakral dalam hukum Islam yang keberadaannya menyangkut dimensi spiritual, sosial, dan kultural sekaligus.


Solusi tidak datang dari menang-menangan. Ia datang dari dialog terbuka, saling memahami perspektif masing-masing, dan berani melampaui simbol demi kemaslahatan bersama. Pemerintah daerah sebaiknya melihat organisasi Islam bukan sebagai pesaing ideologis, tetapi sebagai mitra strategis dalam membangun karakter masyarakat.


Deli Serdang bukan milik satu golongan. Ia adalah rumah besar, yang dinding-dindingnya dibangun oleh banyak tangan: tangan-tangan ulama, guru, relawan, dan para pejuang pendidikan yang datang dari berbagai organisasi dan latar belakang.


Menghormati keputusan inkrah Mahkamah Agung atas lahan wakaf dan membuka ruang kompromi terhadap keberadaan bangunan pendidikan yang telah berdiri di atasnya adalah bentuk kedewasaan bernegara. Ini bukan soal kalah atau menang, tapi soal bagaimana simbol-simbol kita dimaknai dengan akal sehat, empati sosial, dan semangat gotong royong.




**Ahmad Abrar Rangkuti**

Anggota Al Washliyah Debating Club Provinsi Sumatera Utara

Selasa, 24 September 2019

PERJALANAN HAJI 2019

DOKUMENTASI KELUARGA -- H. Ahmad Abrar Rangkuti, M.A dan Hj. Nuriftitah, S.K.M.


Gambar 1: Di depan Perpustakaan Masjid Nabawi


Gambar 2: Di dalam Kompleks Pemakaman Baqi'  di Madinah


Gambar 3: Di depan Pintu Makam Rasulullah saw di dalam Masjid Nabawi