Pertanyaan:
Apakah Orang Murtad Wajib Mengqadha Salatnya? Penjelasan dari Imam Nawawi dalam Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab.
Oleh: Dr. H. Ahmad Abrar Rangkuti, M.A.
Pendahuluan
Masalah fikih tentang orang yang keluar dari Islam (murtad) lalu kembali masuk Islam kembali menjadi perbincangan penting di kalangan ulama. Salah satu pertanyaan yang muncul adalah: Apakah orang murtad wajib mengganti (mengqadha) salat yang ia tinggalkan selama murtad?
Imam an-Nawawi dalam kitab monumental Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab menjelaskan secara rinci pandangan mazhab Syafi’i dan membandingkannya dengan pandangan ulama dari mazhab lain.
أَمَّا الْكَافِرُ الْمُرْتَدُّ فَيَلْزَمُهُ الصَّلَاةُ فِي الْحَالِ، وَإِذَا أَسْلَمَ لَزِمَهُ قَضَاءُ مَا فَاتَ فِي الرِّدَّةِ لِمَا ذَكَرَهُ الْمُصَنِّفُ، هَذَا مَذْهَبُنَا، لَا خِلَافَ فِيهِ عِنْدَنَا.
> وَقَالَ مَالِكٌ وَأَبُو حَنِيفَةَ وَأَحْمَدُ فِي رِوَايَةٍ عَنْهُ وَدَاوُدُ: لَا يَلْزَمُ الْمُرْتَدَّ إِذَا أَسْلَمَ قَضَاءُ مَا فَاتَ فِي الرِّدَّةِ، وَلَا فِي الْإِسْلَامِ قَبْلَهَا، وَجَعَلُوهُ كَالْكَافِرِ الْأَصْلِيِّ، يَسْقُطُ عَنْهُ بِالْإِسْلَامِ مَا قَدْ سَلَفَ، وَاللَّهُ أَعْلَمُ.
Adapun orang kafir murtad, maka ia tetap terkena kewajiban salat pada saat itu (saat ia murtad). Dan apabila ia masuk Islam kembali, maka wajib baginya mengganti (qadha) salat-salat yang telah ditinggalkannya selama masa riddah (kemurtadan), sebagaimana yang telah disebutkan oleh pengarang kitab. Ini adalah mazhab kami (yakni mazhab Syafi’i), tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini di kalangan kami.
Adapun Imam Malik, Abu Hanifah, Ahmad (dalam salah satu riwayat darinya), dan Daud (az-Zhahiri) berpendapat bahwa orang murtad tidak wajib mengqadha salat yang ditinggalkannya selama masa riddah, dan juga tidak wajib mengqadha salat yang ditinggalkannya saat masih Islam sebelum murtad. Mereka memposisikannya seperti orang kafir asli, di mana dengan masuk Islam maka gugur darinya (kewajiban) yang telah lampau. Dan Allah lebih mengetahui.
Analisis dan Pemahaman Fikih
1. Pandangan Mazhab Syafi’i:
Orang murtad masih terbebani kewajiban salat.
Jika ia kembali masuk Islam, ia wajib mengqadha seluruh salat yang ditinggalkan selama ia murtad.
Kemurtadan tidak menggugurkan kewajiban ibadah yang ditinggalkan.
2. Pandangan Mazhab Lain:
Imam Malik, Abu Hanifah, sebagian riwayat dari Ahmad bin Hanbal, dan Daud az-Zhahiri menyatakan bahwa:
Orang murtad tidak wajib qadha salat saat murtad maupun salat sebelum murtad.
Ia disamakan dengan kafir asli, yaitu gugur darinya dosa dan kewajiban ibadah yang ditinggalkan saat belum Islam.
Kesimpulan Hukum
Menurut mazhab Syafi’i, orang yang murtad lalu masuk Islam kembali wajib mengganti salat-salat yang ditinggalkannya selama masa kemurtadan.
Sementara dalam mazhab Hanafi, Maliki, Hanbali (sebagian riwayat), dan Zahiri, salat yang ditinggalkan saat murtad tidak perlu diganti, karena dianggap gugur dengan keislaman kembali.
Penutup
Perbedaan pendapat ini mencerminkan kedalaman ijtihad para ulama dalam menimbang status hukum antara murtad dan kafir asli. Meski mazhab Syafi’i mewajibkan qadha, ulama lain memberikan dispensasi dengan dalil penghapusan dosa melalui taubat dan keislaman kembali.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar